Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kursi Ketua DPRD Mutlak Hak Partai Politik Peraih Kursi Terbanyak

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 17 Mei 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Partai politik dengan jumlah kursi terbanyak akan memeroleh hak untuk mengisi kursi pimpinan DPRD. Namun untuk memilih anggota DPRD terpilih yang duduk sebagai pimpinan mutlak kewenangan partai.

Kursi pimpinan ini meliputi ketua DPRD dan dua orang wakil ketua DPRD, yang perhitungannya berdasarkan jumlah kursi di DPRD Kota Palangka Raya, dengan total kursi untuk 30 orang.

Kewenangan partai ini ditegaskan langsung oleh Kasubag Kajian Perundang-undangan DPRD Kota Palangka Raya, M Saiful Mujab saat di ruang kerjanya, Kamis, 17 Mei 2019.

"Penentuan anggota DPRD yang menduduki kursi ketua, wakil ketua itu ditentukan oleh partai politik. Semua tergantung parpol, mereka mau menunjuk anggota DPRD terpilih mana yang duduk. Baik sebagai ketua dan wakil ketua DPRD," kata Mujab.

Setiap partai politik, lanjut dia, memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tersendiri. Nanti parpol yang menentukan siapa anggotanya yang berhak menduduki ketua.

"Jadi urusan internal partai ini kami tidak bisa ikut dalam proses dimaksud. Sekretariat DPRD hanya bersifat pasif, menunggu surat dari parpol yang memproleh kursi terbanyak terkait penunjukan pimpinan dimaksud," ucap dia.

Penunjukan ketua ini, tambah dia, mengacu pada UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan untuk penentuan alat kelengkapan DPRD yang lain juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru