Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Bawa Kabur Motor Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 Mei 2019 - 17:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Arb alias Ban (31) mantan residivis ini terancam hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jumat, 17 Mei 2019 oleh jaksa Dewi Khartika.

"Menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Dewi dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangan jaksa yang memberatkan Ban perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah t igakali terjerat pidana. 

Dalam kasus ini terdakwa menggelapkan motor Rido Syah Putra, di mana warga Jalan Jembatan Kuning Gang bersaudara Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur ini melakukan perbuatannya itu pada 26 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB di depan rumah korban Jalan Ir Soekarno lingkar Utara Komplek Perumahan Sinar Fajar Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang.

Setelah memastikan rumah korban dalam kondisi kosong ia masuk mencongkel pintu belakang rumah korban mencari kontak sepeda motor Honda CBR yang ada terparkir di halaman rumah korban. 

Dari catatan kriminalnya ini yang keempat kalinya Ban masuk penjara. Atas tuntutan tersebut majelis hakim menunda sidang itu. Rencananya pekan mendatang diagendakan penjatuhan vonis terhadap terdakwa. (NACO/B-6)

Berita Terbaru