Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pasaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkada THR ASN Kota Palangka Raya Sudah Diusulkan

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 18 Mei 2019 - 12:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya saat ini mulai mengusulkan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada THR untuk Aparatur Sipil Negara.

“Kami sudah mengajukan draf Perkada tentang pencairan THR ASN ke bagian hukum Sekertariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya,” kata Kepala BPKAD Kota Palangka Raya, Absiah, Sabtu, 18 Mei 2019.  
 
Proses pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR. Pada PP tersebut mengharuskan pembuatan Perkada untuk pencairan THR.

“Pencairan THR bagi ASN tahun ini memang sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya,” terang perempuan berhijab ini.

Ia mengatakan, proses tersebut membuat pihaknya belum bisa memastikan kapan THR bisa dicairkan. Pasalnya nanti draft perkada ini perlu dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami berharap mekanisme pembuatan Perkada bisa dipercepat sehingga diproyeksikan awal Juni bisa dicairkan THR bersamaan dengan gaji bulanan ASN,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-2)

Berita Terbaru