Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Bayar THR Saat Arus Mudik

  • Oleh Naco
  • 18 Mei 2019 - 13:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Sutik meminta agar pembayaran tunjangan hari raya atau THR karyawan oleh perusahaan jangan sampai menjelang arus mudik. 

Menurut dia, paling lambat THR dibayar 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan semua sudah selesai terbayarkan. Dengan  begitu, karyawan dari perusahaan perkebunan bisa mudik.

Sutik mengapresiasi pemerintah daerah yang sudah tanggap untuk penanganan masalah pembayaran hak karyawan. Terutama berkaitan dengan THR.

“Saya lihat Pemkab sudah respon untuk persoalan THR ini," kata dia, Sabtu, 18 Mei 2019.

Ia berharap itu jangan sekadar wacana, namun memang ada posko pengaduan nantinya yang dibentuk pemerintah daerah sebagai tempat tujuan pengaduan para karyawan.

"Kalau bisa posko itu secepatnya supaya memudahkan mereka yang mau mudik lebaran," tukasnya.

Apabila pembayaran THR ini terlalu mendekati puncak arus mudik, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan penumpang di Pelabuhan Sampit.

Bahkan kata dia, tidak jarang pemerintah daerah harus membangun kemah penampungan hingga meluber jalan umum karena menumpuknya penumpang tersebut.

“Kasihan pemudik, mereka kalau dekat lebaran  barus dibayar, mereka pulang ke kampung halaman harus mengantre di pelabuhan, ini jangan sampai terjadi. Karena pemerintah juga repot nantinya," pungkasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru