Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Resedivis Kambuhan Ini Gasak Barang Elektonik di Kuala Pembaung 

  • Oleh Reno
  • 18 Mei 2019 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Residivis kasus pencurian, YK ditangkap oleh Satreskrim Polres Seruyan dibantu tim Resmob Polres Kotim di kediamannya di Jalan Kaca Piring, Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim, Jumat 17 Mei 2019.

YK disangkakan sebagai pelaku pencurian barang elektronik di rumah korban, Bu Ati atau Bole Ti di Jalan dr. Adam Malik RT 02 RW 01 Kelurahan Kuala Pembuang pada Senin 15 April dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari tangan YK, polisi mengamankan satu unit televisi atau TV 24 Inc dan satu handphone merek Nokia. Sementara baru hasil curian lainnya berupa TV 21 Inc yang yang awal di buang pelaku ke Sungai Seruyan dengan alasan rusak.

Dalam kronologis kejadiannya, sebelum pelaku beraksi, terlebih dahulu memantau situasi yang diyakini aman. Sehingga pelaku bisa dengan lancar melakukan aksi kejahatannya.

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka  dalam kasus pencurian barang elektronik berupa televisi dan handphone. Pelaku ini juga tercatat sebagai resedivis kambuhan keluar masuk penjara. Menurut pengakuannya, 1 buah televisi 21 inc hasil curian itu susah dibuang ke sungai lantaran diketahui kondisinya rusak," kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu S Budiarjo, Sabtu 18 Mei 2019.

Dalam menjalankan aksinya, terang Kasat, pelaku hanya seorang diri. "Pelaku sudah lama mengincar rumah korbannya, karena diyakini kosong dan tidak ada orang. Pelaku langsung mendobrak pintu rumah hingga berhasil membawa kabur dua unit televisi, satu unit sudah dibuang pelaku ke sungai, serta satu unit handphone," tutur Kasat. (RENO/B-2)

Berita Terbaru