Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barang Curian untuk Keperluan Pribadi

  • Oleh Reno
  • 18 Mei 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - DG alias YK, 44, tersangka pencurian mengaku jika hasil dari tindak kejahatan yang dia lakoni untuk keperluan pribadi.

Fakta ini dia ungkapkan saat diintrograsi penyidik Polres Seruyan, Sabtu, 18 Mei 2019. Atas perbuatannya ini dia bakal menghuni penjara untuk yang ke-4 kalinya.

Pria asli Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan ini kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Atas ulahnya mencuri barang elektronik di rumah warga di Jalan dr Adam Malik, Kuala Pembuang.

YK sudah 3 kali keluar masuk pencara. Dalam kasus yang satu ini. Kasus ini merupakan yang ke-4 dia lakoni.

Kasus yang pertama, YK divonis 9 bulan penjara dalam kasus pencurian. Kasus kedua, dia divonis 14 bulan kurungan penjara atas kasus penggelapan. Kasus ketiga dalam kasus pencurian, YK juga divonis majelis hakim 14 bulan kurungan penjara.

"Ini sudah keempat kalinya tersangka ditangkap. Tiga kali kasus pencurian satu kali kasus penggelapan. Tersangka ini resedivis kambuhan. Setiap hasil barang curiannya di bawa ke Sampit karena pelaku memiliki rumah di Sampit," kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu S Budiarjo, Sabtu 18 Mei 2019.

Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP ancaman 7 tahun penjara. "Atas perbuatan tersangka itu korban dirugikan Rp 3,9 juta," kata kasat.

Sementara itu YK mengaku hasil barang curiannya untuk keperluan pribadi di rumahnya di Sampit. Dia tidak menampik bahwa aksinya yang dilakukannya itu bertentangan dengan hukum.

"Tidak dijual untuk keperluan di rumah saja. Karena TV ukuran 24 inc ini bagus.. Makanya dibawa, yang ukuran 21 inc saya buang ke sungai karena rusak," ucap YK saat diwawancarai Borneonews.co.id di ruang penyidik Satreskrim Polres Seruyan. (RENO/B-6)

Berita Terbaru