Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga UPT Hiyang Bana Katingan Diamankan Polisi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 19 Mei 2019 - 12:06 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Tasik Payawan dan Kamipang Polres Katingan mengamankan seorang warga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Hiyang Bana di RT 04, RW 02, Desa Petak Bahandang, Sabtu, 18 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang Ipda Affan Efendi Batubara mengatakan, penangkapan warga berinisial WY, 28, itu setelah yang bersangkutan membawa, memiliki, menjual, dan menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu.

“Tadi malam kami melakukan patroli bersama Kanit Reskrim dan mendapat informasi mengenai peredaran narkoba, lalu dilakukan penyelidikan," ujar Kapolsek.

Kebetulan saat itu tersangka melintas. Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti delapan paket kecil sabu.

Penggeledahan terhadap warga transmigran ini didampingi Kepala Desa Hiyang Bana. "Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti sabu sebanyak delapan paket disimpan dalam kotak rokok," kata Kapolsek.

Selain itu polisi juga menemukan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp2,5 juta, serta plastik lips, dan sebuah ponsel android.

Tersangka kini diamankan di Polsek Tasik Payawan dan Kamipang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (ABDUL GOFUR/B-3)

Berita Terbaru