Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Pastikan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba

  • Oleh Naco
  • 19 Mei 2019 - 12:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Seruyan memastikan akan melakukan kasasi atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit terhadap terdakwa kasus narkoba bernama Idrus.

"Namun kita masih menunggu salinan putusannya dulu. Setelah salinan kita terima kami akan pelajari dulu sebelum ajukan memori kasasi," kata Kasi Pidana Umum Kejari Seruyan Angga Saputra, Minggu, 19 Mei 2019.

Menurut Angga, masih ada waktu bagi mereka untuk mempelajari itu. Karena setelah vonis dibacakan ada waktu selama 14 hari dari majelis hakim untuk menyatakan upaya hukum tersebut.

Sementara itu ,Idrus melalui penasihat hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono, menyatakan menerima dengan putusan itu. Meski demikian, jika jaksa melakukan upaya hukum mereka juga akan mengajukan kontra memori kasasi.

"Kita sudah bisa pastikan jaksa kasasi, kami juga akan ajukan kontra memori kasasi," tegas Agung.

Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa dipenjara selama 6,5 tahun atas tuduhan kepemilikan 0,2 gram sabu.

Idrus dibidik Pasal 112, Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa dari Kejari Seruyan, Cyrilus I Santosa.

Namun, majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, tidak sependapat dengan jaksa. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis bebas kepada satpam perusahaan sawit tersebut.

Idrus diamankan pada 22 September 2018 atas kepemilikan satu paket sabu. Ia ditangkap di Jalan Poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, saat sedang patroli bersama rekannya. (NACO/B-3)

Berita Terbaru