Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Fakta Kuatkan Pembuktian Satpam Sabu hingga Divonis Bebas

  • Oleh Naco
  • 19 Mei 2019 - 12:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Dua pengacara Idrus, satpam perusahaan kepala sawit yang ditangkap atas kasus sabu yakni Bambang Nugroho dan Agung Adisetiono, menyatakan siap mengajukan kontra memori kasasi bagi klien mereka jika jaksa mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Bahkan Banbang optimistis pihaknya akan menang di tingkat Mahkamah Agung. Karena semua fakta membuktikan Idrus tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Kami yakin MA akan tolak kasasi mereka. Karena kita bicara fakta, majelis sependapat dari fakta sidang dan juga kami uraikan dalam pledoi kami," tegas Bambang, Minggu, 19 Mei 2019.

Berikut fakta yang terungkap hingga Idrus dibebaskan oleh majelis hakim:

1. Idrus patroli bersama tiga rekannya, Muliansyah, Muliadi dan Agus hingga ia diamankan, namum hanya Muliansyah dijadikan saksi oleh penyidik yang beratkan terdakwa.

2. Agus pascakejadian itu langsung mengundurkan diri sebagai satpam dan pulang kampung.

3. Muliadi dihadirkan Idrus sebagai saksi meringankannya .

4. Keterangan Muliadi menyatakan Idrus tidak ada ke TKP ditemukannya sabu. Idrus hanya beridiri di depan mobil patroli hingga datang petugas mengamankannya.

5. Sabu dibungkus dalam kotak rokok gudang garam, baik saksi maupun Idrus tidak merokok merek tersebut.

6. Jaksa tidak bisa menunjukkan barang bukti kotak rokok gudang garam yang dijadikan alat bukti tempat sabu.

Berita Terbaru