Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Boleh Laporkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 19 Mei 2019 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektorat Kota Palangka Raya meminta peran serta masyarakat dalam pengawasan ASN, salah satunya terkait penggunaan mobil dinas menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah. Bahkan masyarakat boleh melaporkan hal itu.

“Masyarakat sangat dibolehkan untuk melapor terkait pelanggaran ASN ke Inspektorat Kota Palangka Raya. Termasuk pengunaan mobil dinas untuk mudik ini,” kata Inspektur Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Minggu, 19 Mei 2019.

Hal itu akan membantu pihaknya dalam melakukan pengawasan, apalagi dengan keterbatasan personel di Inspektorat Kota Palangka Raya.

“Dengan demikian ASN khususnya yang memiliki jabatan di Pemko dapat lebih terawasi saat menjelang lebaran nanti," kata Alman.

"Tidak mungkin kami mengawasi mereka satu persatu tanpa bantuan dari masyarakat,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan aturan terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran ini tertuang dalam surat edaran (SE) Kemenpan RB.  (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru