Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sistem Peradilan Online e-Court miliki Kelebihan dan Kekurangan

  • 19 Mei 2019 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahkamah Agung mulai menerapkan sistem peradilan online berupa e-Court. Tetapi, lantaran baru, tentu sistem ini ada kekurangan dan kelebihannya.

E-Court sendiri merupakan sistem peradilan berbasis online, sebagai upaya lembaga peradilan di Indonesia mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli, Minggu, 19 Mei 2019, mengatakan, kelebihan dari sistem e-Court ini adalah efisiensi waktu. Penggugat atau tergugat tidak perlu mengantri untuk menjalani sidang. Kemudian biaya e-Court lebih murah daripada persidangan konvensional.

“Dengan e-Court akan menghemat biaya. Selain itu, banyak kasus bisa langsung diselesaikan dengan waktu yang hampir bersamaan,” jelas Zulkfili.

Selain kepraktisan, e-Court juga memiliki sejumlah kekurangan. Salah satunya, sarana dan prasarana di sejumlah wilayah yang belum memadai, dan juga belum banyak pengacara yang menggunakan E-Court itu.

“Kendalanya di alatnya, ini kan metodenya online, jadi kalau di wilayah itu sinyalnya kurang begitu kuat tentu akan menghambat. Kemudian banyak pengacara yang belum mencoba sistem ini,” pungkasnya. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru