Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sanksi Bagi ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 19 Mei 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektorat Kota Palangka Raya sudah menyiapkan sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Sanksi tersebut lebih menitikberatkan pada teguran dan peringatan tertulis sebagaimana tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang kedisiplinan ASN dalam penggunaan operasional negara.

“Sanksi saat ini baru teguran tertulis untuk pelanggaran penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran,” kata Inspektur Kota Palangka Raya Alman Pakpahan saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Mei 2019.

Selanjutnya, sanksi moral dari masyarakat. Masyarakat akan menganggap jika pemerintah terkesan membiarkan ASN untuk menggunakan operasional mobil dinas. 

“Walaupun kenyataannya tidak seperti itu, kami sebagai Inspektur sangat melarang hal ini apalagi digunakan untuk pulang kampung,” jelasnya.

Pada kesempatan itu dia berharap ASN bisa lebih bijak menggunakan kendaraan bermotor milik negara. Jangan sampai warga Kota Palangka Raya berpikiran negatif terhadap Pemko. 

“Jangan buat opini masyarakat menjadi lebih luas terhadap penggunaan mobil operasional ini,” ucapnya. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru