Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Narkotika Anak masih Sedikit Naik ke Pengadilan

  • 19 Mei 2019 - 18:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Meskipun dinyatakan siaga namun kasus tindak penyalahgunaan narkotika oleh anak masih sedikit yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Zulkifli mengatakan, hal itu karena berkas perkara mereka tidak naik sampai ke ranah pengadilan, sehingga tidak terdaftar di Pengadlan Negeri Palangka Raya.

 “Jadi kalau untuk anak agak susah untuk kami pantau. Karena yang kami pantau adalah perkara yang bisa naik. Cuma sekian persen saja perkara narkoba anak yang naik sampai ke pengadilan,” ujar Zulkifli, Minggu, 19 Mei 2019.

Ia menambahkan, tidak naiknya perkara narkotika anak sampai ke pengadilan lantaran adanya aturan di mana anak yang masih berusia di bawah 12 tahun akan dikembalikan kepada orangtuanya.

“Jika anak itu tertangkap, baik dari pihak BNN ataupun kepolisian, sesuai dengan aturannya, kalau umurnya tidak mencapai 12 tahun keatas, maka akan dikembalikan kepada orang tuanya, jadi berkasnya tidak dilimpahkan,” pungkasnya.

Saat ini narkoba dinyatakan Siaga oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan jumlah perkara yang mencapai 50 persen dari total perkara yang di persidangkan di Pengadilan. (AGUS PRIYONO/B-5)

Berita Terbaru