Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pulau Taliabu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementerian Agama Murung Raya Terbitkan Edaran Ketetapan Zakat Fitrah

  • Oleh Trisno
  • 19 Mei 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya mengeluarkan surat edaran ketetapan pembayaran zakat fitrah 1440 Hijriyah atau tahun 2019.

Surat edaran ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas di Puruk Cahu, pengurus masjid, langgar dalam wilayah kota Puruk Cahu, kepada dinas atau intansi, dan kepala kantor urusan agama atau KUA.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya H Ahmadi mengatakan, ketetapan zakat ini berdasarkan PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif.

“Ketentuan zakat fitrah ini juga hasil musyawarah dengan unsur Ketua MUI, Muhammadiyah, NU, BAZNAS serta pemuka agama Islam. Kemenag juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan,” kata H Ahmadi, belum lama ini.

Ahmadi juga mengatakan, besaran bayar zakat berlaku untuk wilayah Puruk Cahu dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah.

“Zakat yang ditetapkan ini untuk zakat fitrah dengan beras 2,5 kilo gram per jiwa dan bila diganti dengan uang seperti beras merek unus mayang dan sejenisnya sebesar Rp 50.000 per jiwa," katanya.

"Beras menengah merek raja lele, Siam biasa dan sejenisnya Rp 40.000 per jiwa, serta beras Bulog atau sejenisnya Rp 25.000 per jiwa. Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri itu sesuai yang dimakan sehari-hari,” lanjut dia. (TRISNO/B-5)

Berita Terbaru