Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sinode Gereja YHS Tegaskan Sebagai Pemilik Tanah dan Bangunan di Jalan Jenderal Sudirman

  • Oleh Naco
  • 20 Mei 2019 - 14:42 WIB

BORNEOWS, Sampit - Sinode Gereja Bethany Indonesia, Sampit menyatakan tanah dan bangunan gereja di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,5 Sampit milik mereka. Hal itu diutarakan dalam replik di persidangan sebelumnya.

Kali ini, giliran Sinode Gereja Yesus Hidup Sejati (YHS) menyatakan demikian dalam duplik pada sidang perdata lanjutan, Senin, 20 Mei 2019.

Dalam duplik yang diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit itu, dalam konvensi tergugat tetap pada dalil-dalil yang telah dikemukakan melalui jawaban dari gugatan rekonvensi terdahulu. Selain itu mereka juga menegaskan tidak jelas dan cermat dalil penggugat.

"Penggugat tidak memahami kedudukan hukum dan kepemilikan hak dalam gugatannya memaksakan kehendaknya," demikian bunyi dalam duplik yang diajukan kuasa hukum Gereja YHS, Togar M Nero, Alfred Simanjuntak dan Tumpal Simbolon.

Dia mengatakan, mereka telah membuktikan dalilnya selaku pemilik tanah sertifikat nomor 447 dan nomor 448. Oleh karenanya, ditolak dengan tegas dari gugatan tersebut, karena tidak dapat membuktikan bahwa mereka tidak pernah terdaftar dan tertulis dalam sertifikat itu.

Terakhir kali, tercatat tanah itu atas nama sinode gereja YHS diperoleh melalui hibah yang tidak pernah dibatalkan oleh hukum berdasarkan akta hibah tertanggal 17 Desember 2013 dari Dr Yusak Hadisiswantoro sebagai pemilik tanah yang berasal dari Tan Verawati berdasarkan Akta Jual Beli.

Terkait surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tertanggal 23 Mei 2009 adalah surat keputusan yang tidak berlaku lagi, karena telah dicabut dan digantikan dengan surat keputusan Bupati Kotawaringin Timur tentang IMB tertanggal 5 Maret 2015 atas nama majelis pekerja sinode gereja YHS.

Mereka juga menganggap penggugat tidak cermat dan tidak memahami hukum tentang perolehan hak milik atas tanah. Oleh karenanya tidak benar tergugat menutup-nutupi fakta sejarah tanah, karena peralihan hak tersebut dilakukan secara terbuka di hadapan umum dan dilakukan pengiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terjadi pencoretan dan kemudian terbit nama baru dalam sertifikat atas nama gereja YHS, tidak melawan hukum dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Mereka juga menyebut, penggugat tidak pernah terdaftar dan tertulis sebagai pemilik hak sesuai dengan catatan riwayat dua sertifikat tersebut.

Berita Terbaru