Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Dikubur Hasil Hubungan Gelap Tersangka dengan Pria Beristri

  • Oleh Naco
  • 20 Mei 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anak yang baru dilahirkan YN (39) kemudian dikubur, merupakan hasil hubungan gelapnya dengan ED, pria beristri asal Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saat itu saya beritahukan ke dia kalau saya hamil," kata janda kepada jaksa Dewi Khartika, Senin, 20 Mei 2019, saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Namun, ED ternyata tidak mau bertanggung jawab. Dan beralasan sudah punya anak dan istri. Namun ED sempat berjanji jika anak itu lahir akan merawatnya.

Hingga pada Jumat, 29 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya pada salah satu Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang, tersangka melahirkan anak itu di kamar mandi.

Setelah melahirkan ia panik dan takut ketahuan anaknya. Hingga akhirnya ia menutup anaknya itu dengan kain, dan keesokannya memakamkan di belakang rumahnya.

Tersangka beralasan mengubur hasil hubungan gelapnya itu karena malu dengan anaknya dan warga sekitar. Hingga perbuatannya ketahuan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 338 KUHP sub Pasal 341 KUHP sub Pasal 342 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru