Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Menetap Dua Bulan di Kuala Pembuang, Nafsu Memuncak Berujung Penjara

  • Oleh Reno
  • 20 Mei 2019 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Akibat tidak mampu menahan hawa nafsu yang kian memuncak, SY, 41 akhirnya berurusan dengan penegak hukum.

Dalam kasus dugaan pencabulan ini SY dijerat dengan pasal 81 ayat 1 No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasalnya korbannya berusia 16 yang masih anak di bawah umur.

Dih adapan Jaksa Penuntut Umum  Santos, SY mengaku sudah lama memiliki perasaan dengan korban, ketika ia sering bolak-balik ke ruman paman korban di Kuala Pembuang.

Dalam menjalankan aksinya, SY menawarkan jasanya kepada korban bahwa ia mampu memijat alat kelamin yang khasiatnya supaya keras dan tahan lama. Ketika itu korban menerima tawaran SY, hanya untuk memijat.

Sekitat pukul 18.00 WIB pada bulan Maret SY dengan korban sepakat bertemu di kediaman SY. Ketika sampai di rumah, SY membawa korban menuju kamar dengan mengatakan untuk segera melepas celana R.

"Saya minta dia lepas celana pak. Sekitar 10 menit lamanya di pijat lalu saya itukan barangnya pakai mulut, dia dorong kepala saya. Usai itu saya kasih uang buat jajan Rp15.000, lalu dia pulang," jelas SY kepada JPU saat tahap dua pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Polsek Seruyan Hilir kepada JPU Kejari Seruyan, Senin 20 Mei 2019.

SY mengakui sejak kecil ia sudah memiliki kelainan suka dengan sesama jenis. Bahkan pria asal Sulawesi ini mengaku pernah menjadi korban pelecehan ketika masih duduk di bangku SMA.

"Saya baru dua bulan di sini, Pak. Memang saya bisa mijat ketika diminta mijat badan orang. Paman dia juga tahu saya bisa mijat, makanya saya sering main ke rumahnya," imbuh SY.

JPU Santos meminta kepada tersangka agar tidak memberikan keterangan yang mengada-ada sehingga tidak menyulitkan dirinya sendiri.

Berita Terbaru