Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Badan Pengelola Pendapatan Palangka Raya Tangani 9 dari 11 Sektor Pajak

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 20 Mei 2019 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya mengelola 9 dari 11 sektor pajak yang ada di Kota Cantik.

"Saat ini ada 11 sektor retribusi di Kota Palangka Raya. Pengelolaanya terbagi di dua instansi, sebanyak sembilan sektor retribusi kami yang menangani, sedangkan dua sisanya di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim)," kata Kepala BPPRD Palangka Raya Nyta Bianyta Reza saat rapat evaluasi di Aula Peteng Karuhei I, Senin, 20 Mei 2019.

Ia menjelaskan, 9 sektor pajak yang ditangani BPPRD Kota Palangka Raya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak mineral buka  logam dan batuan, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan Hak taks Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Sedangkan dua sektor yang saat ini masih di tangani Disperkim Palangka Raya yakni pajak reklame dan pajak penerangan jalan," sebut Nyta Bianyta.

Ia berharap, untuk mengoptimalkan serapan penerimaan daerah dari sektor pajak ini perlu koordinasi yang baik antara BPPRD dengan satuan organisasi perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan sektor tersebut. (HERMAWAN DP/B-3)

Berita Terbaru