Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Sarankan Kades Wajib Laporkan Penggunaan Keuangan Desa ke Publik

  • Oleh Naco
  • 20 Mei 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mendesak agar pemerintah daerah mewajibkan seluruh kepala desa membuka laporan penggunaan keuangan desa ke publik. 

"Setiap tahun anggaran wajib disampaikan di papan informasi pengumuman setiap desa yang bersangkutan. Kami banyak menerima aspirasi keluhan penggunaan dana desa ini," kata Handoyo, Senin, 20 Mei 2019.

Dia pun mendorong agar seluruh desa yang ada diwajibkan menyajikan laporan penggunaan dana desa yang dipasang di papan pengumuman.

Dia mengatakan, cara demikian sudah diterapkan di sejumlah desa yang ada di luar Kotawaringin Timur. Bahkan di daerah ini pun, sudah ada penerapan transparansi penggunaan dana desa.

“Ini memang harus dilaksanakan atas dasar perintah dari dinas teknis atau kepala daerah setempat," kata Handoyo.

Dia mengatakan, pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan ini jadi awal bencana bagi pemerintahan desa. Pasalnya, ada warga mulai mempertanyakan dan akan beranggapan miring.

Menurut Handoyo, jika dilakukan secara tertutup, dengan rasa  ketidakpuasan warga desa, akhirnya melaporkan ketidaktransparanan penggunaan dana itu ke penegak hukum. 

Kemudian, di penegak hukum tentu diproses berlanjut. Dari itu kepala desa dan perangkatnya harus siap-siap diseret. Dan kondisi itu sebenaranya yang tidak mereka inginkan.

"Sejumlah aspirasi ke kami di Komisi I banyak yang mengeluhkan ulah dari pemerintahan desa yang dianggap tidak transparan dalam penggunaan dana desa. Dan nilainya hampir miliaran rupiah setiap tahun anggaran," tutupnya.(NACO/B-11)

Berita Terbaru