Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota BPD Diminta Pahami Tugas dan Fungsi

  • Oleh Ramadani
  • 20 Mei 2019 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Camat Teweh Tengah Heri Jhon Setiawan meminta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik agar memahami tugas dan fungsi yang diemban.

Mereka juga diminta selalu menjaga kekompakan anggota BPD, bangun kerja sama yang baik dengan pememrintah desa dan masyarakat.

Sebelumnya, Heri Jhon Setiawan melantik dan mengambil sumpah janji sembilan anggota BPD Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, di aula kecamatan, Senin 20 Mei 2019.

Dikatakan Heri John Setiawan, keberadaan Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Permendagri  Nomor 110 Tahun 2016 dan sebagaimana amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu suatu lembaga permusyawaratan masyarakat yang ada di desa.

“Ketua dan anggota BPD menjalankan tugasnya menggali, menampung, mengelola, menyalurkan aspirasi masyarakat. Kemudian menyelenggarakan musyawarah BPD, musyawarah desa untuk perencanaan pembangunan desa dan atau pemilihan kepala desa antarwaktu,” kata Camat Heri Jhon Setiawan.

Selain itu, kata dia, tugas Ketua dan anggota BPD membahas dan meyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa serta melaksanakan pengawasan terhadap kenerja kades

“Ketua dan anggota BPD juga melakukan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintahan desa dan lembaga lainnya, dan tugas lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” jelas Camat.(RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru