Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan 46 Tahun Ini Ditangkap Miliki Sabu 1,66 Gram

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 20 Mei 2019 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan bernama SN alias Neng (46), warga Jalan Di Panjaitan, Gang Langsat II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur diringkus polisi karena memiliki lima bungkus sabu.

Satu paket sabu berisi 1,66 gram sabu di kamar barak yang ditinggalinya. 

"Pelaku kami tangkap di kamar baraknya dan saat kami geledah, kami termukan lima bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,66 gram," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Romel, Senin 20 Mei 2019. 

Pelaku ditangkap Senin, 20 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa perempuan tersebut memiliki sabu, sehingga polisi langsung melakuan penyelidikan. 

Setelah membutuhkan beberapa waktu, aparatpun langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya tersebut.

Aparat menemukan lima plastik beriskan sabu di dalam sebuah kotak kecil di kamar barak pelaku.

Aada juga barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital warna silver, satu buah dompet warna merah muda, satu pak plastik klip kecil, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, dan 1 satu buah telepon seluler. 

"Setelah kami temukan barang bukti tersebut, terlapor langsung kami amanakan dan masih dalam pendalaman," terangnya.

Pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6) 


TAGS:

Berita Terbaru