Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Sengaji Hilir Diringkus Saat Hendak Edarkan Sabu

  • Oleh Ramadani
  • 20 Mei 2019 - 22:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Warga Jalan Sengaji Hilir Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, berinisial Ih, diringkus saat edarkan sabu. 

Perempuan berstatus ibu rumah tangga itu harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu, pada Senin pagi 20 Mei 2019 sekitar pukul 10.30 WIB.

Ih yang kini berumur 37 tahun ini harus mengdekam di penjara Mapolres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara melalui Ksat Resnarkoba, AKP Tugiyo mengatakan, awalnya anggota Satresnarkoba Polres Barut mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sering melakukan penjualan atau mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan monitoring terhadap terduga pelaku. Setelah diketahui keberadaan pelaku anggota langsung mengamankan Indah. 

Kemudian dengan disaksikan oleh saksi yang merupakan warga sekitar dilakukan penggeledahan badan dan tas milik terduga pelaku yang dipakai saat itu.

Benar saja, perempuan beranak dua itu membawa narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,65 gram bruto didalam tas miliknya beserta barang bukti lainnya seperti satu buah pipet kaca, satu buah Hp merk Samsung V warna hitam.

Terhadap terduga pelaku, kata Tugiyo, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI. NO. 35 tahun 2009, tentang Narkotika  dan atau pasal 112  ayat (1) UU RI. NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru