Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Sapi di Camp PT AGU Avdeling Kandau F Ditangkap setelah 5 Bulan Buron

  • Oleh Ramadani
  • 20 Mei 2019 - 22:26 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Setelah 5 bulan lebih masuk daftar pencarian orang (DPO), salah seorang terduga pencuri sapi di Camp PT AGU Avdeling Kandau F, Desa Butong, Kecamatan Teweh Tengah, akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Barito Utara, Minggu, 19 Mei 2019 pukul 23.57 WIB.

Terduga pelaku yang ditangkap berinisial SH, warga Camp PT AGU Avdeling Kandau F. Laki-laki berusia 30 tahun itu ditangkap di rumahnya.

SH dilaporkan pada 3 Desember 2018 karena diduga mencuri dua ekor sapi milik Slamet Samad bin Paiman.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Samsul Bahri mewakili Kapolres, Senin, 20 Mei 2019, mengatakan bahwa pelaku pencurian sapi tersebut diduga dua orang.

Salah seorang pelaku yakni Tatarno alias Iba bin Etmon berhasil ditangkap pada 3 Desember 2018 saat menjual hasil curian.

Sedangkan SH berhasil melarikan diri dan kemudian diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Dikatakan Kasat Reskrim, dari pengakuan SH, dia melarikan diri ke sekitar perbatasan Gunung Purei dan Kalimantan Timur. “Tersangka baru beberapa hari pulang ke rumahnya. Saat itulah tersangka berhasil kami ringkus di rumahnya,” sebut Kasat Reskrim.

Dari tangan SH, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 warna hitam bernomor polisi KH 2872 ES. “Terhadap tersangka akan dikenai Pasal 363, KUHP,” tegas AKP Samsul Bahri.(RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru