Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Guru SD Diduga Merampas Mobil Diamankan

  • Oleh James Donny
  • 21 Mei 2019 - 07:00 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir mengamankan seorang guru SD di Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau, karena diduga melakukan perampasan sebuah mobil dan pengancaman. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Sugiharso, Selasa,  21 Mei 2019 membenarkan adanya kasus tersebut. 

Kapolsek mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani kasus pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. "Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir telah menangani kasus pemerasan dan pengancaman pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 21.00 WIB di atas feri penyebarangan Desa Mintin," kata Kapolsek. 

Pada kejadian itu pelaku inisial M berusia 57 tahun yang juga sebagai pegawai negeri sipil (PNS) guru SD di Desa Bontoi diduga melakukan pemerasan terhadap korban inisial MU berusia 67 tahun di feri penyebarangan.

Pada saat itu korban turun dari dalam mobil tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dan langsung membuka pintu mobil milik korban dan merampas sebuah mobil Daihatsu Sigra. 

"Korban berusaha mempertahankan mobilnya sehingga terjadi pertengkaran," kata Kapolsek.

Pada kejadian itu korban berhasil mempertahankan mobilnya namun pelaku berhasil mengambil kunci kontak mobil milik korban dengan paksa. 

Korban menghalangi dan terus melawan  dengan  mendekap pelaku menggunakan tangan kanannya dan pada saat kejadian itu, pelaku juga sempat mengancam korban dengan mengatakan, "Kamu minta saya bunuhkah." 

Pada saat terjadi perkelahian tersebut tiga pekerja kapal feri yang berada di tempat kejadian kemudian melerai perkelahian tersebut. 

Pelaku langsung pergi turun dari feri dengan membawa kunci mobil milik korban. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kahayan Hilir. 

Berita Terbaru