Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Siap Hadapi Kalau PT HIJ Lakukan Upaya Hukum

  • Oleh Naco
  • 21 Mei 2019 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur siap menghadapi perseroan terbatas (PT) Harapan Indah Jaya (HIJ) jika melakukan upaya hukum.

Setelah Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan permohonan JPN Kejari Kotawaringin Timur atas pembubaran perusaahaan yang mengerjakan proyek drainase sisi utara Bandara H Asan Sampit.

"Atas putusan itu mereka masih pikir-pikir. Kalau mereka banding kami siap menghadapinya," kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur melalui Kasi Datun, Trio Andi Wijaya, Selasa, 21 Mei 2019.

PT HIJ diajukan dibubarkan setelah melakukan pekerjaan proyek drainase di Bandara H Asan Sampit yang mengakibatkan kerugian negara. Perusahaan itu dipakai oleh Sumarno (sudah divonis bersalah).

Ia meminjam proyek itu dengan direktur utama perusahaan itu Julius Suil Leman Udang dengan memberikan fee 2 persen atau sebesar Rp 80 juta.

Dalam perjalanan pembuatan proyek itu terdapat kekurangan volume pada 2 jenis pekerjaan yakni lantai drainase dan pembuatan dinding drainase dari proyek senilai Rp 4.413.665.000 alami kerugian Rp 1.304.803.375.000.

Akibat timbulnya kerugian negara pihak pemohon menilai tidak terlepas dari peran termohon sebagai perseroan sebagai penyedia jasa sehingga dapat dikatakan perbuatan termohon tersebut sebagai perseroan sebagai perbuatan sangat keterlaluan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru