Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dipidana

  • Oleh Reno
  • 21 Mei 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - BPJS Kesehatan Cabang Kotim - Seruyan melakukan pertemuan dalam forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), dengan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Seruyan, Selasa, 21 Mei 2019.

Kejari Seruyan Erwin Purba, melalui Kasi Datun, Cyrilus Iwan menyampaikan forum ini juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja Seruyan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.

Dalam forum tersebut, mengemuka bagi perusahaan yang membandel dan mengindahkan aturan seperti tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, tentu ada sanksinya termasuk sanksi pidana.

"Upaya kita sebelum sampai kesana atau tindak pidana, kita coba cari kendalanya apa saja sampai menunggak. Untuk angkanya juga bervariatif, ukuran perusahaan tidak terlalu besar. Kalau memang ada unsur pidana, kami harap tidak sampai ke sana," jelasnya.

Sehingga ada tindaklanjut terutama kepada perusahaan yang sudah mendaftarkan kepesertaan karyawan, namun belum melalukan kewajiban membayar iuran JKN.

Koordinasi ini rutin dilakukan setelah ada nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Seruyan dengan BPJS Kesehatan, dalam rangka mendorong optimalisasi program JKN.

"Di sini kita menyamakan persepsi agar program JKN-KIS dapat terlaksanakan karena di Seruyan. Sebab, masih ada 15 persen target belum terpenuhi, makanya kita sama-sama cari agar stakeholder ini bisa bekerjasama sehingga program JKN - KiS dapat terlaksana sesuai target yang ada," kata Cyrilus Iwan di Kejari Seruyan.

Sementara itu Kasi Intel Teguh menambahkan bahwa setelah forum tersebut akan ada forum evaluasi, karena kewajiban Jaksa Pengacara Negara memberikan pendampingan hukum, tindak dan bantuan hukum sesuai dengan isi nota kesepakatan. (RENO)

Berita Terbaru