Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Dewan Akan Dapat Uang Penghargaan Senilai Gaji Pokok 6 Bulan di Akhir Masa Jabatan

  • Oleh Naco
  • 21 Mei 2019 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengatakan, anggota dewan yang mengakhiri masa jabatannya periode ini, akan diberikan penghargaan dari pemerintah hak keuangan berupa gaji pokok selama enam bulan. 

"Kalau tidak salah di akhir masa tugas kami mendapatkan gaji untuk enam bulan," kata Handoyo, Selasa, 21 Mei 2019.

Menurut dia itu dianggap seperti uang penghargaan dari pemerintah, karena DPRD ini tidak ada uang pensiunnya seperti ASN.

Diperkirakaan, setiap orang mendapat uang penghargaan Rp9 juta per orang. Sebab sebulan gaji pokok anggota DPRD hanya Rp1,5 juta. 

Adapun masa bakti anggota DPRD Kotim periode 2014-2019 akan berakhir 14 Agustus 2019.  Nanti akan digelar dalam forum rapat paripurna pemberhentian sekaligus pengangkatan anggota DPRD baru.

Untuk pengangkatan sumpah dan janji jabatan anggota DPRD, itu dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui rapat paripurna istimewa.

"Nanti saat pelantikan anggota baru itu dilakukan dalam rapat paripurna sekaligus pemberhentian anggota," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru