Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pembakar Rumah Jalani Persidangan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Mei 2019 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Yn (24) warga Pangakalan Banteng yang nekat membakar rumah istri sirinya karena cemburu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa, 21 Mei 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Iman Santoso, dihadirkan saksi Eko, tetangga Yeni, yang menjelaskan sebelum peristiwa pembakaran. Eko melihat terdakwa sering main dan jalan berdua dengan Yeni. Akan tetapi tidak tahu persis apa hubungan keduanya.

"Tepat sebelum kejadian kabakaran saya melihat dia mondar - mandir di depan halaman rumah Yeni, tetapi saya tidak terlalu memperhatikan. Kemudian muncul kepulan asap. Saya datangi, dia lari dari rumah itu," terangnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Mariano diketahui, terdakwa Yn pada Januari 2019 sekitar pukul 17.00 telah melakukan pembakaran secara sengaja di rumah Yeni. Pada saat kejadian, Yeni tidak ada di rumah. Kemudian menuju belakang rumah dan masuk dengan cara merusak pintu belakang yang terbuat dari papan.

Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam kamar belakang dan langsung membakar baju milik terdakwa yang berada di dalam kamar Yeni. Baju dibakar di lantai hingga api menjalar dan semakin membesar. Kemudian terdakwa kabur melalui pintu samping kanan. 

Terdakwa menerangkan maksud dan tujuannya melakukan pembakaran tersebut. Terdakwa merasa kesal dan cemburu dengan Yeni yang merupakan istri siri terdakwa.

Akibat dari kebakaran rumah tersebut, korban Yeni mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru