Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pembawa 1 Kilogram Sabu Divonis 16 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 21 Mei 2019 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Sup (22), yang menyimpan satu kilogram sabu, akhirnya dijatuhi hukuman selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Vonis itu dibacakan Selasa, 21 Mei 2019 oleh majelis hakim yang diketuai Paisol.

Atas vonis tersebut, terdakwa usai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Bambang Nugroho, langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

"Kami menerima yang mulia," kata terdakwa melalui penasihat hukumnya Bambang Nugroho.

Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, pada sidang sebelumnya jaksa Rahmi Amalia, menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 144 a Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan Sup perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan peredaran gelap narkotika, sudah pernah dihukum, serta perbuatan dilakukan dalam masa pembebasan bersyarat. Sementara pengakuannya di persidangan satu-satunya hal yang meringankan.

Terdakwa diamankan petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Suli, Komplek Perumahan Pepabri, pada sebuah barak pintu nomor 4 RT 42 RW 8 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru