Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Selatan Dukung Optimalkan Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah

  • Oleh Uriutu
  • 21 Mei 2019 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mendukung dan berperan aktif mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. 

Demikian disampaikan kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Widanarko kepada Borneonews usai penandatanganan MoU tetantag optimalisasi penerimaan pajak pada Selasa, 21 Mei 2019.

Kepala KP2KP Buntok, Widanarko mengatakan, dukungan dan peran aktif dari Pemkab merupakan wujud kepatuhan Pemerintah Daerah atas amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan. 

“Ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan, serta memanfaatkan dan memutakhirkan data dan informasi perpajakan,” ucap dia.

Ia menambahkan, hal tersebut dapat dilakukan dengan saling memberi informasi dan data perpajakan yang nantinya dapat digunakan untuk penggalian potensi perpajakan dan evaluasi penerimaan pajak. 

Sebab, lanjut dia, apabila penerimaan pajak tinggi tentunya DAK dan DAU yang diterima Pemkab Barsel juga naik.

“Benar bahwa data ILAP 2019 tersebut berupa data kepemilikan aset baik hotel / penginapan, restoran, usaha hiburan, BPHTB, izin usaha, IMB dan ASN di wilayah Barsel telah dibagikan ke DJP melalui KP2KP Buntok,” jelas dia.

Selain itu, bentuk kerjasama yang sudah berjalan antara lain untuk  optimalisasi pendapatan daerah yaitu dengan diterapkan konsep Online Single Submission (OSS) serta seluruh elemen pemerintahan harus senantiasa bersinergi demi pembangunan bangsa khususnya Barsel.

Ia menjelaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Barsel telah melaksanakan implementasi KSWP pada masing-masing unit kerja dengan harapan kepatuhan perpajakan akan meningkat yang dapat berdampak langsung terhadap penerimaan pajak pusat (APBN).

Nantinya, akan ditransfer melalui APBD masing-masing pemerintah daerah sehingga program ini tidak saja menguntungkan Ditjen Pajak dalam hal ini KPP Pratama Muara Teweh, tetapi kembali ke Pemerintah Daerah setempat. (URIUTU DJAPER/B-2) 


TAGS:

Berita Terbaru