Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perampok Asal Sukamara Divonis 2 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Mei 2019 - 17:52 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setelah menjalani rangakaian persidangan akhirnya perampok asal Sukamara yaitu Mah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 21 Mei 2019.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangakalan Bun, Iman Santoso menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Mah.

Terdakwa terbukti telah secara sah melakukan tindak pidana mengambil hak orang lain dengan ancaman dan kekerasan.

Dengan tanpa didampingi penasehat hukum, Mahuran hanya bisa pasrah saat hakim bertanya. "Apakah sudah mengerti, terima dengan hukuman ini," tanya hakim. "Iya terima," jawab Mahuran dengan menunduk.

Diketahui, terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan melakukan kekerasan, pada Oktober 2015 di Desa Suka Raja, Kabupaten Sukamara.

Dia melakukan perampasan terhadap barang berharga milik Aduy. Terdakwa merampa tas milik korban, namun korban memberontak.

Kemudian terdakwa mengambil kayu dan memukul tangan dan kepala korban, sehingga korban jatuh dan terdakwa membawa tas yang berisikan uang Rp 5 Juta dan perhiasan serta telepon seluler.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta. Akibat perbuatannya kini dia harus mendekam di kamar tahanan dengan waktu yang cukup lama. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru