Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Laporan Diterima Bawaslu Gunung Mas Tidak Bisa Ditindaklanjuti

  • Oleh Magang 1
  • 21 Mei 2019 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas tidak bisa menindaklanjuti 3 laporan dugaan pelanggaran pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Walman Tristianto mengatakan 3 laporan dugaan pelanggaran pemilu diterima 24-25 April 2019.

“Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian, maka laporan ini tidak bisa ditindaklanjuti," ujarnya, Selasa, 21 Mei 2019.

Dia menerangkan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang pertama adalah dari Lery Bungas yang melaporkan PPK Kecamatan Manuhing dan operator PPK Kecamatan Manuhing.

Laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena dalam waktu 3 hari sejak laporan diterima, pelapor tidak bisa melengkapi berkas laporan berupa syarat materiil yang sudah diberitahukan oleh Bawaslu kepada pelapor.

Laporan kedua berasal dari Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Gunung Mas, Ipong Iwan Sagi. Laporan tersebut sempat memasuki tahap 2 dan dikaji Gakkumdu, namun laporan itu dihentikan dan tidak bisa ditindaklanjuti.

Dari hasil klarifikasi terhadap pelapor, saksi yang dihadirkan, keterangan ahli, serta keterangan pihak pelapor, maka Bawaslu menyimpulkan belum memenuhi unsur pelanggaran pemilu untuk dinaikkan dan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

Laporan ke-3 berasal dari warga bernama Hartalib T.M Saleh. Laporan ini juga sempat memasuki tahap 2 dan dikaji Gakkumdu, namun dihentikan dan tidak bisa ditindaklanjuti.

“Dari hasil klarifikasi terhadap pelapor, saksi yang dihadirkan, keterangan ahli, serta keterangan pihak pelapor, maka Bawaslu menyimpulkan belum memenuhi unsur pelanggaran pemilu untuk dinaikkan dan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” tandasnya. (MAGANG 1/B-6)

Berita Terbaru