Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pungutan Sekolah Berbentuk Pemerasan Bisa Masuk Ranah Pidana

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 21 Mei 2019 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menegaskan, pungutan yang berupa paksaan oleh sekolah bisa menjurus ke ranah pidana. 

“Pelanggaran pungutan dalam bentuk administrasi akan ditangani oleh Inspektorat Kota Palangka Raya. Namun jika pelanggaran di luar administrasi termasuk tindak pemerasan masuk dalam kategori pidana,” ucapnya saat menyambangi SDN 7 Panarung bersama Tim Saber Pungli, Selasa, 21 Mei 2019.

Ia mengatakan, jika memang masuk dalam ranah pidana, kasusnya akan ditangani oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Mantan Plt Satpol PP Kota Palangka Raya ini mengakui pungutan sering kali dikemas dalam bentuk kebersamaan. Misalnya untuk peripsahan sekolah maupun kegiatan sekolah lainnya.

“Memang kegiatan seperti itu mendorong pihak orang tua akan membayar iuran tersebut. Namun apakah orang tersebut ikhlas. Di sinilah kami memberikan pemahaman kepada pihak kepala sekolah dan para komite untuk tidak semena-mena melakukan pungutan,” jelasnya.

Ia sangat berharap Kota Palangka Raya bisa bebas dari tindakan pungutan liar. Hal ini juga sesuai dengan harapan Wali Kota dan Wakil Wali Palangka Raya yang menginginkan pelayanan publik optimal. (HERMAWAN DP/B-3)

Berita Terbaru