Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rojikinnor Minta Haknya Dikembalikan

  • 22 Mei 2019 - 07:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Usai divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum di tingkat Kasasi, mantan Sekda Kota Palangka Rayam Rojikinnor meminta hak-haknya untuk dikembalikan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Saiful Bahri saat mengambil salinan putusan mahkamah agung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 21 Mei 2019.

Saiful mengatakan, jika dalam salinan putusan tersebut, disebutkan untuk mengembalikan atau memulihkan nama baik dari terdakwa, sehingga pihak Rokijinnor meminta agar hal tersebut untuk segera direalisasikan.

Selain itu juga Rojikinnor meminta agar haknya yang lain berupa jabatannya untuk dikemablikan seperti semula, sesuai putusan dari Mahkaman Agung tersebut.

“Kalau melihat putusan ini seharusnya dikembalikan seperti semula. Namun kami masih belum melakukan koordinasi dengan Pemko dan Wali Kota. Untuk saat ini, belum ada langkah lebih lanjut. Putusan baru kami terima dan masih kami pelajari dulu masalah yang berkaitan dengan jabatan dan pekerjaan," katanya.

Rojikinnor terseret kasus pungutan liar pada tahun 2017 lalu. Dalam persidangan tingkat pertama di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rojikinnor divonis bersalah dengan vonis hukuman 3 bulan.

 Tidak terima atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rojikinnor mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya namun putusan yang diterima menjadi lebih berat, menjadi 4 bulan penjara, lalu dilanjutkan ke tingkat Kasasi di mana Rojikinnor divonis bebas dari seluruh dakwaan oleh Mahkamah Agung. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru