Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Sebangau Selidiki Kebakaran Lahan di Jalan Matal

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 22 Mei 2019 - 07:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Sebangau melakukan penyelidikan terkait kasus kebakaran lahan di Jalan Matal Kelurahan Sabaru pada Selasa, 21 Mei 2019 tadi malam.

Kapolsek Sabangau Ipda Yusuf Priyo Waluyo, menuturkan, lahan kosong yang terbakar tersebut adalah milik milik keluarga Tim Manggala Agni yang bernama Budi.

"Kita akan melakukan penyelidikan dari mana api berasal sehingga menyebabkan lahan kosong ini terbakar," ucapnya, Rabu, 22 Mei 2019.

Ia menenakankan, tidak ingin lagi ada kasus kebakaran lahan di kawasan Polsek Sebangau karena sangat merugikan lingkungan.

"Selain akan terancam tindak pidana, membakar lahan akan sangat merugikan dalam sisi apapun," lanjutnya.

Untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat di tuntut dengan pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu dapat juga dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. (GAZALI/B-5)

Berita Terbaru