Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sempat 2 Kali Mangkir, Jaksa Bakal Tahan Tersangka Kasus Tanah Sebabi

  • Oleh Naco
  • 22 Mei 2019 - 14:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka berinisial BP.

Penahanan terhadap pejabat Appraisal ini dilakukan setelah BP dua kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik. "Saat ini lagi diperiksa sebagai tersangka. Setelah ini tersangka akan kita tahan," kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur, Wahyudi, Rabu, 22 Mei 2019.

Menurut Wahyudi, kasus ini berproses ke penyidikan seteleh mereka menemukan dugaan permainan harga. Harga itu jauh dari harga sewajarnya melalui penilaian Appraisal.

Tanah dengan luas 4,6 hektare itu dihargai sebesar Rp 13,7 miliar. Di mana pada APBD Murni 2018 sudah dibayar sekitar Rp 3,7 miliar. Pada APBD Perubahan rencananya akan dibayar Rp 5 miliar dan APBD Murni 2019 akan dibayar Rp 5 miliar. Namun sampai penghujung APBD Perubahan ini belum dibayar setelah kasus ini dibidik pihak Kejaksaan.

Kejari membidik kasus ini setelah persoalan itu muncul lantaran harga tanah itu dianggap terlalu besar. Meski harga itu dihitung oleh tim Appraisal, penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi berkeyakinan kalau ada yang tidak beres dalam pengadaan itu hingga proses hukumnya ditingkatkan dan ditetapkan tersangka. (NACO/B-2)

Berita Terbaru