Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ulah Para Pencuri Sarang Walet Membuat Hakim Geram

  • Oleh Naco
  • 22 Mei 2019 - 14:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perbuatan sadis kawanan residivis spesialis maling walet Rn, In, Ri, At, dan En membuat majelis hakim yang diketuai Paisol Geram.

"Nanti tuntut tinggi saja, sadis sekali perbuatan mereka ini," tegas Paisol kepada Jaksa Lilik Haryadi usai mendengarkan dakwaan, Rabu, 22 Mei 2019.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan itu mereka lakukan pada 18 Februari 2019 sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan HM Arsyad KM 9, Desa Eka Bahurui RT 12 RW 1 Kecamatan MB Ketapang Kabupaten, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Para terdakwa menuju bangunan walet. In mengetuk pintu rumah penjaga walet dan meminta untuk membukanya. Bahkan, ia memberitahu ingin memanen sarang walet tersebut dan meminta agar jangan ada yang melawan.

Namun saat itu penjaga malah berteriak hingga mereka mencongkel pintu dengan linggis dan berhasil masuk, sementara 1 orang penjaga sempat melarikan diri sementara di dalam rumah penjaga tersebut ada seorang perempuan dan laki-laki, mereka membekap keduanya .

Salah seorang penjaga sempat melakukan perlawanan hingga Rn dan In memukulnya. Bahkan, En sempat menggunakan parang yang ia bawa diarahkannya ke korban.

Rn merupakan warga yang tinggal di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang. In warga Desa Sungai Deden, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat sedangkan Ri merupakan warga asal Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu yang juga bermukim di Gang Tarbiyah Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

Sementara At warga Jalan Imam Bonjol Desa Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan dan En merupakan warga Jalan Baamang Hulu 1 RT 3 RW 1 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Usai membacakan dakwaan, pekan mendatang rencananya jaksa akan menghadirkan saksi dalam kasus itu. "Saksi belum bisa kami hadirkan. Kami minta waktu untuk memanggil saksi," pungkas Jaksa. (NACO/B-2)

Berita Terbaru