Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Tiga Anak Kasus Sabu Dihukum 4 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 Mei 2019 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ibu tiga anak yang terjerat kasus sabu bernama RD alias Rin, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Rin terjerat kasusnya lantaran tergiur untuk mengonsumsi sabu. Dia pun datang ke kediaman Sur (berkas terpisah) untuk membeli sabu.

Terdakwa Rin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas vonis ini bagaimana, terima, pikir-pikir, atau banding," tanya hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Rabu, 22 Mei 2019 kepada terdakwa

Usai koordinasi dengan penasihat hukumnya Bambang Nugroho, ibu rumah tangga itu menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa. Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut selama 5 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa diamankan di barak Sur, Jalan Kenan Sandan RT 47 RW 8, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam kasusnya ini, barang bukti dari terdakwa ditemukan sebanyak tiga paket. Dalam vonis hakim sabu dirampas untuk dimusnahkan. Sementara sepeda motor dan ponsel dirampas untuk negara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru