Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Kayu Ilegal Makin Lama Dipenjara Usai Divonis Dalam Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 22 Mei 2019 - 15:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Narapidana kasus kayu ilegal, Su alias Yan semakin lama menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Sampit. Pasalnya, dia dinyatakan bersalah dalam kasus berbeda yakni narkotika.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, menyatakan Su terbukti melakukan peredaran narkotika sebagaimana Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah subsider 2 bulan kurungan," kata hakim dalam amar putusannya, Rabu, 22 Mei 2019.

Atas vonis tersebut Yanto menyatakan menerima meski berat baginya. Sementara sidang sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun penjar adan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan

Yanto diamankan petugas Lapas Kelas IIB Sampit dari dalam blok B. Saat itu, ia ingin menyerahkan sabu kepada rekannya di Blok A1 pada 4 Januari 2019.

Petugas juga menemukan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. Setelah tertangkap, petugas lapas menyerahkannya ke Satreskoba Polres Kotim.

Warga Jalan Melati Sari RW 3 Desa Bukit Indah kecamatan Antang Kalang akan semakin lama meringkuk di jeruji besi. Dalam kasus pertamanya yakni kayu ilegal, ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru