Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

CPNS Baru Tahun ini Belum Dapat THR, Hanya Gaji ke 13

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 22 Mei 2019 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Kalimantan Tengah menginformasikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru direkrut tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun, CPNS baru di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini akan tetap mendapatkan Gaji ke 13 pada Juni 2019. 

”CPNS yang baru tidak mendapatkan THR pada tahun ini tetapi mendapatkan gaji ke-13,” ucap singkat Kepala BKAD Kalimantan Tengah, Nuryakin, Rabu, 22 Mei 2019.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan berdasarkan data, jumlah nominal THR Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini memiliki total Rp 43,31 miliar lebih. THR ini termasuk di dalam tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan fungsional umum, tunjangan khusus hingga pembulatan gaji. 

Sedangkan untuk gaji ke 13 nantinya jumlah totalnya mencapai Rp 43,92 miliar lebih. Termasuk di dalamnya untuk ASN lingkup pemerintah provinsi maupun lingkup DPRD.

“Pembayaran gaji ke 13 memang ada kenaikan karena ada tambahan CPNS. Karena jika Terhitung Mulai Tanggal (TMT) ada pada Maret atau satu April maka CPNS bisa dapat THR,” tutupnya. (HERMAWAN DP/ADV/B-2)

Berita Terbaru