Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bontang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Seruyan: THR Karyawan Wajib Dibayar H-7 Lebaran

  • Oleh Reno
  • 22 Mei 2019 - 17:32 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan telah menerbitkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagaman dan imbauan mudik lebaran.

Dalam surat edaran yang ditandatangni Sekretaris Daerah Seruyan Haryono ini semua pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Berdasarkan THR keagamaan ditetapkan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebanyak satu bulan upah.

"Sesuai yang termuat surat edaran disebutkan pembayaran THR dibayar paling lambat t7 hari sebelum lebaran. Ini tegas harus dilaksanakan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan, Wiktor T Nyarang, Rabu 22 Mei 2019.

Dijelaskan bagi karyawan yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak dapat THR.

Sementara bagi penguasaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh akan dikenakan denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Apabila THR keagamaan sudah dibayarkan kepada pekerja atau buruh maka pengusaha wajib melaporkannya kepada bupati dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan," pungkasnya. (RENO/B-6)

Berita Terbaru