Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Kalteng Instruksikan Perusahaan Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran

  • Oleh Budi Yulianto
  • 22 Mei 2019 - 20:18 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah menginstruksikan perusahan membayar tunjangan hari raya atau THR kepada karyawan sejak H-7 Lebaran.

"H-7 harus sudah membayarkan THR kepada karyawannya. Kita sudah mengeluarkan imbauan ini ke pihak perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Syahril Tarigan, Rabu, 22 Mei 2019.

Disnakertrans juga membuka posko pelayanan pengaduan THR di Kantor Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.

"Hari ini dibuka. Sampai sekarang belum ada laporan. Kalau tahun lalu ada laporan yang kita tangani," imbuhnya.

Ia menuturkan, posko tersebut juga dibuka di lingkungan jajaran kantor Disnakertrans yang ada di kabupaten. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, bisa dikenai sanksi.

"Sanksinya denda 5 persen dari jumlah THR yang dibayarkan," tuturnya sembari berharap semua perusahaan mematuhi aturan ini. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru