Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Ini Terancam 13 Tahun Penjara karena Membunuh Istri

  • Oleh Naco
  • 23 Mei 2019 - 13:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perbuatan yang dilakukan Sd, kakek berumur 55 tahun yang membunuh istrinya Hj Kartika Sariyani, membuatnya bakal dipenjara lama. Dalam kasus ini, Jaksa menuntutnya selama 13 tahun penjara. 

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama 13 tahun penjara kepada terdakwa," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 23 Mei 2019.

Atas vonis itu, majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan memberi waktu selama dua pekan kepada terdakwa untuk mempersiapkan pembelaannya.

"Buat nanti pembelaan saudara secara tertulis koordinasikan dengan penasihat hukum saudara," kata Muslim.

Perbuatan terdakwa berawal pada 31 Desember 2018 sekitar pukul 19.00 WIB. Terdakwa berdiri di depan pintu kamar anaknya mengajak korban subuh membersihkan rumah dan memasukan kursi di kamar serta menggelar ambal untuk persiapan tasmiyah. 

Sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa terbangun ingin kencing melihat di kamar korban masih memainkan ponsel hingga ia bertanya kenapa sampai tengah malam belum tidur.

Merasa dijawab dengan jawaban yang tidak mengenakkan ia emosi dan curiga istrinya berbuat selingkuh dengan orang lain secara sembunyi-sembunyi. 

Terdakwa marah kepada korban dan mencekik lehernya menggunakan kedua tangan sekitar 5 menit hingga korban tidak bernafas dan meninggal dunia.

Atas tuntutan itu, Said Zohar tampak terkejut. "13 tahun yang mulia ya," kata Said sempat bertanya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru