Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Majene Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebulan Jadi Pengedar saat Digeledah Polisi Temukan 14 Paket Sabu

  • Oleh Naco
  • 23 Mei 2019 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ri sudah sebulan jadi pengedar sabu. Saat diamankan ditemukan 14 paket sabu. Itu diutarakan saksi polisi Palungam Setia HU dan Purwanto.

"Saat kami amankan ditemukan 13 paket sabu di saku celananya dan 1 paket di dalam kamar barak yang ditempati tersangka," kata Palungan, Kamis, 23 Mei 2019.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, saksi menerangkan, terdakwa diamankan pada Senin, 4 Maret 2019 di Jalan Nangka, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain sabu, dari tersangka juga saat digeledah turut diamankan timbangan digital serta dompet yang dijadikan sebagai barang bukti. Pengakuannya, sabu seberat 6 gram itu untuk ia edarkan lagi.

"Sudah ada yang laku terjual, sabu itu didapat dari Jn, ia beli 2 kantong katanya dengan harga Rp 12 juta. Pengakuan terdakwa ia sudah sebulan mengedarkan sabu," ungkap saksi.

Atas keterangan saksi itu, terdakwa diperlihatkan barang bukti yang ia dibenarkan. Begitu juga dengan keterangan saksi ia juga tidak menyangkalnya.

Dalam kasus ini Jaksa Rahmi Amalia menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru