Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sabu Mengaku Membeli 2 Kantong Sabu tapi Baru Bayar 1

  • Oleh Naco
  • 23 Mei 2019 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu Ri menyebutkan, sabu yang diamankan darinya berasal dari Jn. Ia terakhir membeli 2 kantong sabu dengan harga Rp 12 juta.

"Namun saat itu baru saya bayar Rp 6 juta. Sisanya akan saya bayar setelah semua sabu itu habis terjual," kata tersangka, Kamis, 23 Mei 2019.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 4 Maret 2019 di Jalan Nangka, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Dari terdakwa diamankan 14 paket sabu dengan berat sekitar 6 gram. Sebanyak 13 paket ditemukan di saku celananya dan 1 paket dalam kamar terdakwa.

Menurut Ri, dari 2 kantong sabu itu ia bagi lagi menjadi beberapa paket sabu agar mudah diedarkan. "Saya membaginya dengan sendok dari sedotan itu," ucap terdakwa.

Dalam kasus ini, Jaksa Rahmi Amalia menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru