Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bitung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Barito Selatan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019

  • Oleh Uriutu
  • 23 Mei 2019 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Selatan menggelar sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019, Kamis, 23 Mei 2019.

Ketua Bawaslu Barito Selatan, Nur Cambiyah mengatakan, sidang penanganan pelanggaran administrasi ini berdasarkan laporan pelapor dari Partai Golkar atas nama Epatro.

“Pelapor melaporkan dugaan di TPS 5 Palurejo kelebihan surat suara,” kata Nur Chambiyah kepada Borneonews seusai sidang.

Ia menjelaskan, pihak pelapor mengetahui kasus dugaan pelanggaran ini saat pleno di KPU Barsel. Karena di C1 tidak sama atau surat suara lebih.

Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Bidang Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Billyo Rentas mengatakan, untuk proses sidang pihaknya telah melaksanakan pembacaan putusan putusan sidang pendahuluan.

Dimana, lanjut dia, dalam putusan sidang pendahuluan ini bisa diterima atau tidak diterima. Untuk laporan ini pihaknya menerima karena telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Nah selanjutnya, agenda kita untuk sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat, 24 Mei 2019. Di sini nanti akan ada pembacaan mengenai laporan dari pelapor, jawaban dari terlapor, pembuktian dan pembacaan kesimpulan dari pelapor dan terlapor,” jelas dia. 

Ia membeberkan, sementara untuk agenda putusan dijadwalkan pada hari Senin, 27 Mei 2019 mendatang. Untuk objek sengketanya, lanjut dia, memang terpenuhi untuk sidang dugaan pelanggaran adminitrasi. Karena prosedur tata cara dan mekanisme menjadi objek pelapor. (URIUTU DJAPER/B-2)

Berita Terbaru