Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Bakal Distribusikan Dokumen KK 2016 - 2018 ke Kelurahan dan Desa 

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 Mei 2019 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bagi masyarkat yang merasa mengurus kartu keluarga (KK) pada kisaran 2016, 2017 dan 2018, namun hingga kini belum diambil Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),  nantinya bakal bisa diambil di kantor kelurahan atau desa tempat tinggalnya.

Pasalnya Disdukcapil Kobar akan mendistribusikan dokumen KK tersebut ke kantor desa atau kelurahan masing-masing.

Kepala Disdukcapil Kobar Gusti Imansyah, Kamis, 23 Mei 2019 menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai langkah mendukung program  Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA).

"Hingga kini masih ada 6 eksemplar dokumen KK terbitan 2016,  2017 sebanyak 107 eks dan 2018 sebanyak 387 eks. Sebagai langkah awal saya minta Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk untuk berkomunikasi dengan pemerintah desa untuk diumumkan dan didistribusikan ke warga desa,” jelas Imansyah. 

Menurut Imansyah, nantinya warga yang merasa mengajukan dokumen KK  sekitar 2016 hingga  2018 bisa mengambilnya di Kantor kelurahan atau desa masing-masing. 

"Akan lebih baik lagi bila  pihak kelurahan atau pemerintah desa yang akan langsung mendistribusikan ke warga secara langsung. Untuk itulah saya harapkan koordinasi lebih lanjut nantinya antara Disdukcapil Kobar dan pihak kelurahan atau pemerintah desa terkait distribusi kartu keluarga ini," jelas Imansyah.

Menurutnya hal ini akan mempermudah warga untuk mengambil dokumen kartu keluarganya. "Kita bisa memaklumi mungkin saja karena kesibukan sehingga lupa atau belum sempat mengambil dokumennya,” jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru