Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Mataram Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli Kerugian Negara Beberkan Ketidaksesuaian Prosedur Pemindahan Uang di Kasus Mantan Bupati Katingan

  • 23 Mei 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Persidangan kasus dugaan korupsi degan terdakwa mantan Bupati Katingan, Yantenglie kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 23 Mei 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Agus Windana tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli kerugian negara dari BPK, Ahmad Ajam.

Adapun ahli menyatakan, jika dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Yantenglie menyebabkan kerugian negara Rp 100 miliar, karena ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam pemindahan uang ke BTN.

Dia menjelaskan, pertama dilihat dari proses perencanaan, pada nota pertimbangan tidak dilakukan peninjauan kembali terhadap kondisi kas daerah Kabupaten Katingan, dan kelengkapan berkas yang diajukan Bank.

Kemudian terkait penerbitan SK pemilihan BTN sebagai Bank penyimpanan uang kas daerah yang tanpa perundingan terlebih dahulu dengan bagian hukum. Lalu perubahan kesepakatan yang sebelumnya dalam bentuk deposito, berubah menjadi giro.

 

Terakhir masalah penarikan keuangan, yang bisa ditarik dengan bebas oleh Heryanto Chandra, tanpa ada kontrol dari Pemerintah Kabupaten Katingan.

“Ini tidak sesuai dengan prosedur mana pun, jadi dari hasil investigasi yang kami lakukan, terdapat kerugian negara akibat penyimpangan itu sebesar Rp 100 miliar,” kata Ahmad. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru