Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahmad Yantenglie Lakukan Banyak Kesalahan soal Pemindahan Uang Kas Daerah

  • 23 Mei 2019 - 21:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Jaksa Rabani menilai banyak kesalahan yang dilakukan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dalam proses pemindahan uang kas daerah senilai Rp100 miliar ke Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang, Jakarta.

Kesalahan itu di antaranya sikap asal setuju tanpa melakukan kroscek terhadap peninjauan kas daerah yang dilakukan Tekli, yang kemudian diteruskan kepada Sura Paranginangin, hingga berujung pada Ahmad Yantenglie.

Kemudian, tidak melakukan koordinasi dan evaluasi dengan pihak terkait sehingga menyebabkan SK dari Bupati dengan mudah diterbitkan tanpa adanya pertimbangan sebelumnya. Baik itu pertimbangan hukum maupun teknis.

“Seharusnya Bupati (Ahmad Yantenglie) dengan kehati-hatian, dia melakukan kroscek dulu di bagian hukum. Sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan belum. Ada surat edaran bupati bahwa dalam penerbitan SK harus dievaluasi dan dikoreksi, ada tim hukum yang membantu. Untuk pertimbangan teknis, dilihat dari PP 2007 tentang Peraturan Bupati, yang menyebut harus ada bank sehat, izin OJK. Tapi itu tidak dilakukan,” jelas Rabani saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 23 Mei 2019.

Tidak adanya pertimbangan dari bagian hukum membuat SK dan MoU dari bupati tersebut lepas kontrol dan berimbas hingga saat penetapan uang di BTN Pondok Pinang. Di mana semua hal yang bersangkutan dengan uang kas daerah di BTN tersebut dikuasai oleh Heryanto Chandra.

“Penerbitan SK dan MoU tidak ada pertimbangan dari bagian hukum. Ada prosedur yang dilanggar, dan kesalahan itu berlanjut hingga pada saat penetapan uang. Untuk membuka rekening dan segala macam itu, atas permintaan Yangtenglie diserahkan kepada Heryanto Candra. Mulai dari administrasi, termasuk tanda tangan spesimen. Karena sudah dipalsukan sama Heryanto Chandra, uang di BTN bisa dengan mudah ditarik keluar,” pungkasnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru