Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Sebut Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie tidak Mengerti soal Diskresi

  • 23 Mei 2019 - 21:44 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, terdapat tindakan diskresi oleh kepala daerah saat itu untuk membayar uang kepada advokad dengan nominal mencapai Rp5 miliar.

Terkait hal itu, jaksa Rabani seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 23 Mei 2019, mengatakan bahwa Yantenglie pada waktu itu menjabat sebagai Bupati Katingam tidak mengerti tentang diskresi.

Sesuai Pasal 22, Ayat (1),  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahandiskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang dengan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22, Ayat (2), yakni, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Adapun yang dimaksud dengan stagnasi pemerintahan adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, seperti jika dalam keadaan bencana alam atau gejolak politik.

“Diskresi boleh sepanjang tidak bertentangan dengan aturan, mengisi kekosongan hukum, bukan pembayaran advokad. Karena itu sudah ada aturannya,” tegas Rabani.

Pembayaran jada advokad harusnya melalui aturan yang berkalu. Di mana hal itu harus terlebih dulu dimasukkan kedalam APBD yang kemudian setelah disetujui baru dilakukan pembayaran.

“Pembayaran jasa advokad, harus masuk keanggaran dulu, masuk APBD baru bisa dibayarkan, aturannya sudah seperti itu, tiddak bisa di tolak lagi. Segala pemasukan ataupun pengeluaran harus masuk APBD. Ini belum masuk APBD apa yang mau dibayarkan,” tuntasnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru